Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh kemendikbud. Program ini bertujuan untuk membantu Guru, GTK non PNS.
Seperti yang dikutip dari laman resmi kemendikbud bahwa bantuan ini ditujukan kepada GTK yang tidak menerima bantuan pemerintah lainnya (Kartu Pra Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan).
Lihat Juga : Cara Membuat Akun Guru Berbagi
Mekanisme Pencairan BSU Kemendikbud
Seperti yang dijelaskan oleh pada laman kemendikbud, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh calon penerima bantuan subsidi upah (BSU). Penerima Bantuan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Keputusan Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) (dapat dicek dari Info GTK dan di print) dan
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Info GTK yang telah di tandatangani di atas meterai
Lihat Juga : Cara Berbagi RPP di Program Guru Berbagi
Syarat Mendapatkan BSU
Berikut ini syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus Non PNS.
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Cara Cek Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Jika memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek data penerima dengan login di laman Info GTK . Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Berikut ini adalah langkah – langkah mengecek Bantuan Subsidi Upah :
- Silahkan Login Ke Info GTK
- Lihat Apakah Guru yang bersangkutan telah memenuhi syarat
- Siapkan berkas yang diminta
- Ajukan Pencairan ke Bank yang ditunjuk
Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Setelah melengkapi keseluruhan proses dan melengkapi seluruh berkas, Guru dan Tenaga Pendidikan (tendik) diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan. Adapun Nominal bantuan yang akan diterima adalah senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak. Setelah dipotong Pajak, Nominal yang akan diterima adalah sebesar Rp. 1.710.000,- Bantuan ini dapat dicairkan hingga 30 Juni 2021.
(sumber)
Tidak ada komentar: